Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, akan diatur sehemat mungkin. Menurut Wamendagri Bima Arya, anggaran PSU harus difokuskan pada hal-hal pokok seperti pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), dan pengamanan selama tahapan PSU. Dalam koordinasinya, Kemendagri akan memastikan kesiapan daerah terlebih dahulu sebelum menentukan sumber pendanaan. Provinsi-provinsi dengan kapasitas fiskal kuat telah menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan pelaksanaan PSU dengan APBD.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari jumlah itu, 24 daerah diwajibkan melaksanakan PSU. MK memerintahkan KPU setempat untuk melakukan PSU baik di seluruh maupun sebagian tempat pemungutan suara dalam waktu 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan pada 24 Februari 2025.