Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memperjuangkan peran advokat dan perlindungan hak tersangka dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masukan dan keluhan dari masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP masih menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI. Para advokat senior seperti Pak Wayan, Bang Hinca Panjaitan, dan Pak Tandra, turut dilibatkan dalam diskusi RUU KUHAP.
Habiburokhman berpendapat bahwa masukan dari advokat senior diperlukan untuk memahami kondisi praktik advokasi sebelum KUHAP disahkan pada tahun 1981. Sementara itu, Maqdir Ismail, praktisi hukum dan advokat senior, menyatakan perlunya kejelasan mengenai peran advokat dalam RUU KUHAP. Menurut Maqdir, advokat harus memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan tidak hanya berperan sebagai pengamat selama pemeriksaan terhadap klien atau tersangka.
Maqdir juga mengusulkan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dengan advokatnya selama proses penyidikan. Hal ini dikarenakan adanya potensi intimidasi dan ancaman terhadap tersangka selama masa isolasi. Perbaikan dalam pemikiran dan aturan terkait keberlangsungan konsultasi antara tersangka dan advokatnya perlu diperhatikan dalam proses perubahan RUU KUHAP.