Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan pentingnya penanganan masalah politik uang dalam merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Dede, perhatian tidak hanya harus diberikan pada aspek teknis dalam sistem pemilihan di Indonesia, tetapi juga pada isu money politics. Dia mengungkapkan bahwa transaksi politik untuk memenangkan pemilu semakin mengkhawatirkan, terutama melihat dampak dari Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dianggap sebagai pemilu yang paling brutal dan transaksional.
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, juga menyoroti pentingnya isu politik uang dan netralitas dalam merevisi undang-undang pemilu. Pasaribu menegaskan bahwa sistem pemilu yang baik tidak akan memberikan hasil yang positif tanpa adanya perubahan perilaku dari semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu. Faktor internal, seperti moralitas lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, serta faktor eksternal, seperti intervensi kekuasaan, juga harus diperhatikan dalam upaya memperbaiki sistem pemilu di Indonesia.
Penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan merupakan hal yang sangat penting dalam memastikan kesehatan demokrasi di Tanah Air. Hal ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk mengatasi money politics, memperkuat netralitas, dan meningkatkan kualitas dari sistem pemilu yang ada. Dengan demikian, diharapkan pemilu di masa depan dapat lebih adil, transparan, dan memberikan hasil yang representatif bagi seluruh rakyat Indonesia.