PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

RUU KUHAP: Komisi III DPR Dorong Peran Advokat dan Hak Tersangka

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menginginkan RUU tentang Perubahan KUHAP untuk memperkuat peran advokat dan perlindungan hak tersangka. Masukan dan keluhan masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP menjadi perhatian. Menurutnya, masukan dari advokat senior diperlukan untuk mengetahui kondisi advokasi sebelum tahun 1981. Maqdir Ismail, advokat senior, mengusulkan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dan advokat saat proses penyidikan. Dia juga menegaskan perlunya kejelasan peran advokat dalam RUU KUHAP, di mana advokat tidak hanya boleh mendengar dan mencatat, tetapi juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.č®®Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menginginkan RUU Perubahan atas KUHAP untuk memperkuat peran advokat serta hak-hak tersangka yang lebih dijamin. Peran advokat dalam KUHAP masih dianggap minim berdasarkan masukan dan keluhan dari masyarakat. Masukan dari advokat senior dianggap penting untuk melihat kondisi advokasi sebelum tahun 1981. Maqdir Ismail, salah seorang advokat senior, mengusulkan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dengan advokatnya selama proses penyidikan. Selain itu, peran advokat dalam RUU KUHAP juga harus dijelaskan lebih lanjut, di mana advokat tidak hanya boleh mendengarkan dan mencatat, tetapi juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Source link