Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta jajarannya untuk memandatkan keberadaan stasiun pemantauan kualitas udara di kawasan industri sebagai salah satu langkah menekan sumber pencemar udara di Jakarta dan sekitarnya. Hanif mengatakan bahwa indikator buruk akan membuatnya turun ke industri-industri yang diduga sebagai penyebab udara ambien terganggu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan populasi sekitar 30 juta jiwa yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), polusi udara akan berdampak pada kesehatan khususnya kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak. Hanif berkomitmen untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi isu polusi udara yang berasal dari sektor transportasi, industri, pembakaran sampah, dan faktor lainnya. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pengawasan terhadap industri-industri di Jabodetabek yang diduga sebagai pencemar serta melakukan uji emisi untuk kendaraan angkutan barang dan truk. Tindakan ini dilakukan dalam kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian RI.
Permintaan Menteri Lingkungan Hidup untuk Stasiun Pemantau Kualitas Udara
Read Also
Recommendation for You

Hari Kartini diperingati dengan berbagai cara di seluruh Indonesia, salah satunya dengan melihat wanita tangguh…

Pekan ke-34 Liga Inggris akan menjadi pertarungan sengit antara Arsenal dan Manchester City dalam perebutan…

Pentingnya Mematuhi Ketentuan Barang Bawaan untuk Kesiapan Calon Jamaah Haji Situbondo Kantor Kementerian Haji dan…

Juventus memastikan posisinya di zona kompetisi Eropa setelah berhasil mengalahkan Bologna 2-0 dalam pertandingan pekan…

Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang memperkuat upaya mitigasi kekeringan di sektor pertanian untuk menghadapi…







