Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta jajarannya untuk memandatkan keberadaan stasiun pemantauan kualitas udara di kawasan industri sebagai salah satu langkah menekan sumber pencemar udara di Jakarta dan sekitarnya. Hanif mengatakan bahwa indikator buruk akan membuatnya turun ke industri-industri yang diduga sebagai penyebab udara ambien terganggu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan populasi sekitar 30 juta jiwa yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), polusi udara akan berdampak pada kesehatan khususnya kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak. Hanif berkomitmen untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi isu polusi udara yang berasal dari sektor transportasi, industri, pembakaran sampah, dan faktor lainnya. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pengawasan terhadap industri-industri di Jabodetabek yang diduga sebagai pencemar serta melakukan uji emisi untuk kendaraan angkutan barang dan truk. Tindakan ini dilakukan dalam kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian RI.
Permintaan Menteri Lingkungan Hidup untuk Stasiun Pemantau Kualitas Udara

Read Also
Recommendation for You

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti masalah sertifikat tanah…

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan prioritas…

Kementerian Pariwisata tengah mempromosikan keindahan Jakarta melalui kampanye #LebaranDiJakartaAja dengan tujuan menarik minat wisatawan baik…

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah mengajukan konsep pengembangan seaplane kepada Menteri Perhubungan, Dudy…

Jakarta – Seiring dengan peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik…