Pada tanggal 11 Maret 2025, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai menantang pelapor dugaan suap terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 untuk membuktikan tuduhannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yorrys menyatakan dukungannya jika pelapor dapat menyajikan bukti yang memadai untuk mengungkap dugaan suap tersebut. Namun, Yorrys juga menegaskan bahwa pelapor harus siap menghadapi konsekuensi jika tuduhannya tidak terbukti karena menyuap 95 orang bukan hal yang mudah.
Yorrys mendorong agar pelapor memiliki bukti yang kuat sebelum membawa tuduhannya terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ke ranah hukum. Ia juga memperingatkan agar pelapor tidak mudah diprovokasi oleh kelompok tertentu yang berpotensi mengganggu soliditas dan integritas DPD RI. Sebelumnya, seorang mantan staf dari DPD RI, Fithrat Irfan, melaporkan dugaan suap dalam pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke KPK. Irfan juga mengungkap bahwa terdapat 95 senator atau anggota DPD RI yang diduga menerima suap tersebut.
Dalam laporannya, Irfan menyebut adanya indikasi suap yang melibatkan anggota dari DPD RI. Sejumlah bukti dan detail jumlah uang suap yang diakui oleh salah satu anggota DPD RI menjadi fokus dalam laporan tersebut. Irfan bersama kuasa hukumnya, Azis Yanuar, melakukan pelaporan ke KPK pada tanggal 18 Februari 2025. Semua informasi tersebut menjadi sorotan utama dalam proses investigasi dan pengungkapan dugaan korupsi terkait proses pemilihan di DPD RI.