Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, mengusulkan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi landasan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan, tetapi tetap mematuhi prinsip demokrasi dan konstitusi. Dia menekankan pentingnya mengarahkan kembali pusat-daerah pada konsep konstitusi dan menghitung pasal-pasal dalam UUD 1945 yang direktif sebagai haluan negara. Ini diharapkan dapat memperbaiki kerangka negara ke depan dengan jelas memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Sudirta, perlu adanya transformasi kemajemukan kearifan lokal menjadi keindonesiaan melalui kesepakatan sosio-kultural dan politik yang otonom dan otentik. Dia menggarisbawahi pentingnya kembali menghidupkan PPHN sebagai panduan pembangunan nasional yang menyediakan alternatif solusi atas masalah negara. Proses penyusunan dan penetapan PPHN sebaiknya dilakukan oleh MPR untuk menghindari tumpang tindih kebijakan antar lembaga negara.
Dalam konteks amandemen UUD 1945, Sudirta menekankan perlunya memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk PPHN sebagai pedoman arah pembangunan. Dengan pendekatan inklusif dan mekanisme akuntabilitas yang jelas, PPHN dapat menjadi strategi penting dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat. Bahkan, melalui langkah-langkah ini diharapkan kesinambungan kebijakan negara dapat terjaga tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan konstitusi.