Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Total penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 mencapai 9,4 juta, termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka.
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement in June 2025

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan investasi di berbagai sektor guna menciptakan sekitar…

Prabowo Subianto is dedicated to increasing the investment potential in Indonesia to generate more than…

Sufmi Dasco Ahmad, Deputy Speaker of the Indonesian House of Representatives (DPR RI), recently provided…

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini berbagi kisah manis tentang momen langka mereka bertemu…

Siswa-siswa dari SD Banjar Bendo di Sidoarjo sangat senang ketika berkesempatan bertemu dengan Presiden Indonesia,…