Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Total penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 mencapai 9,4 juta, termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka.
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement in June 2025
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden RI, telah kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing untuk merayakan 80 tahun kemenangan China…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk menangani berbagai…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok Xi Jinping menerima kunjungan Presiden Indonesia Prabowo di Balai…

Pimpinan DPR telah merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa…

