Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil sesuai dengan latar belakang pendidikan yang relevan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengenai RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Amelia, penempatan anggota TNI harus diatur melalui peraturan Panglima dengan persyaratan standar kelayakan objektif, seperti latar belakang pendidikan yang relevan. Tujuannya adalah memastikan kecocokan antara pekerjaan atau jabatan yang diemban dengan kriteria yang tepat serta untuk mencegah potensi ketidakpuasan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Amelia, langkah ini penting untuk menjaga sistem meritokrasi berjalan dengan baik dan menghindari kemungkinan ketidakpuasan di kalangan ASN terkait penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil harus didasari oleh kompetensi yang jelas. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa penempatan anggota TNI bukan hanya berdasarkan jabatan militer, tetapi juga berdasarkan kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Dengan ketentuan yang jelas dan kompetensi yang diutamakan, diharapkan penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil dapat berjalan dengan lancar dan diakui secara bersama oleh berbagai pihak terkait.