PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pimpinan Komisi I DPR: Seskab Teddy Tak Perlu Mundur

Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel menuai berbagai pandangan, terutama karena statusnya sebagai prajurit aktif TNI. Dalam era Presiden Prabowo, jabatan Seskab tidak lagi setara dengan menteri namun merupakan jabatan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), yang masih memungkinkan diisi oleh prajurit aktif. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak perlu pensiun dini dari TNI. Menurut Dave Laksono, Seskab masih berada di bawah Sekmil dan termasuk dalam undang-undang, sehingga posisi Letkol Teddy aman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dave Laksono mengungkapkan bahwa arahan Panglima TNI menyatakan bahwa personel yang menjabat di posisi Seskab sesuai dengan undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sementara yang tidak sesuai harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum melanjutkan karir. Kesimpulannya, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI berdasarkan aturan yang berlaku. Jabatan Seskab sendiri berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan setara dengan eselon II, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Source link