Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk bekerja sama dalam pemanfaatan data pemilih. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambut baik kolaborasi ini karena memungkinkan pemanfaatan data pemilih yang lebih luas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, juga menyatakan dukungan untuk kerja sama ini sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan yang baik dalam konteks tata kelola pemilu dan pemanfaatan data sesuai dengan kebutuhan BPS. Kerja sama ini diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPS dan KPU, yang akan memperkaya sumber data BPS untuk menghadirkan data yang lebih akurat dan berkualitas. Data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU dianggap sebagai sumber data berharga bagi BPS, terutama saat BPS memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS akan menjaga data tersebut sesuai dengan hukum perlindungan data pribadi dan akan melindungi kerahasiaan data dengan baik.
Kolaborasi KPU dan BPS untuk Pemanfaatan Data Pemilih

Read Also
Recommendation for You

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, memastikan bahwa revisi UU TNI yang baru…

Masyarakat di Papua diminta untuk mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto agar bisa mewujudkan Bumi…

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan…