Jakarta menjadi saksi perubahan perilaku masyarakat dalam menyimpan aset berharga, di mana kebiasaan tradisional menyimpan emas di rumah telah bergeser menjadi lebih memilih untuk menjadi nasabah bank emas. Hal ini dipandang memiliki dampak signifikan terhadap kemajuan negara, terutama dalam stimulasi pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan cadangan emas yang optimal. Dengan diresmikannya layanan bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian, banyak manfaat bagi negara terlihat terwujud. Diantaranya adalah memberikan platform aman bagi investor untuk bertransaksi tanpa harus menyimpan emas fisik secara langsung, serta kontribusi dalam stabilisasi ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sementara itu, tersedia juga peluang bagi masyarakat untuk melakukan diversifikasi investasi dengan lebih mudah mengakses emas sebagai instrumen investasi. Kemungkinan pengembangan bagi industri dalam negeri juga semakin terbuka lebar, dengan manajemen yang efektif, Indonesia bisa memanfaatkan emas sebagai bagian dari cadangan devisa nasional. Presiden Prabowo Subianto, dalam meresmikan bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian, berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan semua layanan yang disediakan. Emas terus menunjukkan peningkatan nilai sebagai instrumen investasi yang prospektif, sehingga mendepositokan simpanan emas di bank emas menjadi pilihan yang berhasil diambil oleh masyarakat. Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 juga memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan emas melalui bullion bank, berbeda dengan risiko menyimpan emas di rumah.