Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat telah membuka layanan Pojok Pajak di Menara Danareksa untuk mempermudah masyarakat atau wajib pajak pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi menyatakan bahwa tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Pojok Pajak ini hadir di Menara Danareksa lantai UG pada tanggal 18-19 Maret 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Layanan tersebut bertujuan agar wajib pajak dapat mendapatkan bimbingan langsung tanpa harus mengunjungi kantor pajak tersebut.
Eddi juga mengatakan bahwa petugas pajak siap membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT melalui layanan e-Filing, yang memungkinkan pelaporan pajak secara cepat, aman, dan tanpa harus antre. Kolaborasi ini melibatkan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dan KPP Pratama Jakarta Menteng Satu yang akan memberikan panduan kepada wajib pajak. Dengan mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melapor guna menghindari sanksi keterlambatan. Eddi juga menegaskan pentingnya memanfaatkan Pojok Pajak ini agar proses pelaporan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.