Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa Revisi UU TNI disahkan demi kepentingan Indonesia. Dave menegaskan bahwa supremasi sipil masih berlaku dalam revisi tersebut. Proses pembuatan UU tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sekarang sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah ditandatangani, UU tersebut akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum tanpa memakan waktu lama. Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat sehingga RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang. Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Revisi UU TNI Disahkan: Langkah Penting untuk Kepentingan Bangsa
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






