Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa Revisi UU TNI disahkan demi kepentingan Indonesia. Dave menegaskan bahwa supremasi sipil masih berlaku dalam revisi tersebut. Proses pembuatan UU tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sekarang sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah ditandatangani, UU tersebut akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum tanpa memakan waktu lama. Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat sehingga RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang. Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Revisi UU TNI Disahkan: Langkah Penting untuk Kepentingan Bangsa

Read Also
Recommendation for You

Presiden Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih Presiden Joko Widodo untuk…

Pekanbaru – Seluruh kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diminta untuk tetap solid dan menjaga kondusifitas…

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan tanggapan terhadap usulan purnawirawan TNI yang menginginkan pencopotan Wakil…

Pada Jumat, 25 April 2025, Istana Negara tengah mempertimbangkan usulan Kota Solo untuk dijadikan daerah…