Pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di 4 kabupaten pada Sabtu, 22 Maret 2025, berlangsung dengan tertib dan lancar menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2024 menetapkan bahwa PSU harus dilakukan di 24 daerah, dengan rincian 1 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 20 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 3 untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sebelumnya, 4 dari 24 daerah tersebut telah menjalani PSU, yaitu Kabupaten Siak (Riau), Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Barito Utara (Kalimantan Tengah), dan Magetan (Jawa Timur).
Proses PSU berjalan dengan baik di keempat kabupaten tersebut, dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi. Misalnya, di Kabupaten Siak, Riau, tingkat partisipasi mencapai 85,90 persen. Sementara itu, di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, tingkat partisipasi pemilih sebesar 76,31 persen, di Barito Utara, Kalimantan Tengah 87,65 persen, dan di Magetan, Jawa Timur, sebesar 88,67 persen.
Proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan Putusan MK di setiap TPS yang ditentukan, dengan jumlah pemilih dan pengguna hak pilih yang telah tercatat. Partisipasi yang tinggi dalam PSU ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam menjaga demokrasi dan memilih pemimpin yang diinginkan.