PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

DKPP Hentikan Ketua KPU Garut, Diduga Geser Suara Caleg DPR RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, baru saja diberhentikan secara tetap berdasarkan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 14 April 2025. Pemecatan ini dilakukan karena adanya pengaduan terkait ketidaksesuaian perolehan suara dan dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif DPR RI 2024. Pengaduan yang diajukan oleh mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Firmansyah, telah menghasilkan putusan DKPP yang mengabulkan sebagian dari tuntutan. Putusan tersebut termasuk memberhentikan Dian Hasanudin sebagai ketua KPU Kabupaten Garut secara tetap dan memberikan peringatan keras terakhir kepada beberapa anggota KPU lainnya. DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari serta meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaannya.

LBH Brigade NKRI, lembaga yang mengadvokasi para pengadu, mengungkapkan bahwa selain ke DKPP, pihaknya juga melaporkan perbuatan komisioner KPU Garut ke Bawaslu RI dan KPU RI. Namun, baru DKPP yang telah memberikan keputusan bahwa ketua KPU Garut terbukti melanggar kode etik. Ivan Rivanora dari LBH Brigade NKRI menemukan adanya kecurangan dalam perhitungan suara Pileg DPR RI, di mana terjadi penggeseran perolehan suara dari Partai Gerindra ke partai lain. Dampak dari ketidaksesuaian hitungan suara ini sangat dirugikan oleh beberapa partai, terutama Partai Gerindra. Peristiwa tersebut membuktikan bahwa terdapat pergeseran suara yang merugikan beberapa partai, khususnya Partai Gerindra.

Source link