Industri penjaminan memegang peran penting dalam mendukung koperasi, terutama koperasi yang menaungi UKM, dalam memperluas akses ke pembiayaan. Menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, banyak koperasi yang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan kredit dari perbankan atau dianggap tidak bisa dibiayai oleh mereka. Oleh karena itu, perusahaan penjaminan dapat menjadi solusi dengan memberikan jaminan, sehingga meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada koperasi.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan positif dalam industri penjaminan selama lima tahun terakhir, dengan pertumbuhan penjaminan outstanding sebesar 12,3 persen dan imbal jasa penjaminan sebesar 38,2 persen. Meskipun demikian, masih ada tantangan terkait permodalan dan pengelolaan risiko dalam industri ini. Hingga Desember 2023, hanya ada 22 perusahaan penjaminan di seluruh Indonesia, yang terdiri dari BUMN, swasta, dan penjaminan kredit daerah.
OJK telah merumuskan peta jalan untuk pengembangan industri penjaminan Indonesia 2024-2028, dengan fokus pada penguatan ketahanan, pengembangan ekosistem, transformasi digital, dan perbaikan regulasi. Targetnya adalah mengalokasikan minimal 90 persen portofolio perusahaan penjaminan untuk mendukung UMKM dan koperasi, serta meningkatkan proporsi penjaminan terhadap PDB hingga 3,5 persen pada tahun 2028.
Ferry Juliantono menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk industri penjaminan dan lembaga keuangan, untuk menjamin kesuksesan program-program koperasi. Industri penjaminan memang memiliki potensi besar yang perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi koperasi dan UKM di Indonesia.