Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group, memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar untuk memuluskan pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa suap tersebut bermula saat Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertemu dengan Ariyanto (AR), advokat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO. Dalam pertemuan tersebut, WG meminta agar perkara CPO diurus agar putusannya tidak melampaui tuntutan jaksa penuntut umum. Selanjutnya, MSY, selaku Head Social Security Legal PT Wilmar Group, setuju untuk menyediakan biaya sebesar Rp20 miliar yang kemudian ditingkatkan menjadi Rp60 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang suap tersebut akhirnya disiapkan oleh MSY dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura dan diserahkan kepada AR untuk selanjutnya diteruskan ke pihak terkait. Keseluruhan proses ini melibatkan sejumlah pihak dan berujung pada penentuan putusan lepas bagi korporasi terdakwa. Hingga saat ini, Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh kebenaran yang terjadi.
Skandal Suap Wilmar: Anggota Legal Dituduh Muluskan Putusan Lepas

Read Also
Recommendation for You

Universitas Indonesia (UI) menggelar simposium internasional untuk membahas isu ekonomi Asia-Afrika dalam rangka memperingati 70…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, melihat potensi Jakarta E-Prix 2025 sebagai kesempatan untuk memacu…

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa…

AC Milan meraih kemenangan penting melawan rival sekotanya, Inter Milan, dalam pertandingan semifinal Coppa Italia…