Berita  

Dokter Tersangka Kasus Asusila Pasien Garut: Berita Terbaru Polisi

Seorang dokter spesialis kandungan di Garut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap pasiennya. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan dalam jumpa pers di Markas Polres Garut. Tersangka, yang memiliki inisial MSF (33), dituduh melanggar Pasal 6 B dan C dan/atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh AED (24) warga Garut pada 15 April 2025. Tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka tersebar luas di media sosial dan diperkuat dengan rekaman CCTV di klinik serta laporan di kamar kontrakan tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melibatkan berbagai saksi termasuk korban, keluarga korban, bidan, dokter, dan ahli psikologi dengan beragam alat bukti.

Kronologis kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yang juga merupakan pasiennya, dimulai saat korban berkonsultasi dengan dokter tersebut di klinik pada 22 Maret 2025. Dokter kemudian menawarkan kunjungan praktik ke tempat kediaman korban, yang berujung pada perbuatan tidak senonoh di rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025. Meskipun tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Polres Garut masih menunggu laporan resmi dari korban terkait kejadian lainnya. Sebelumnya, kasus ini mencuat berkat rekaman CCTV antara dokter dan pasien di salah satu klinik di Garut Kota. Polres Garut melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menetapkan tersangka sebagai tersangka tindak pidana kejahatan seksual.

Source link