Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, mengungkapkan adanya lobi-lobi terkait suap dalam kasus Harun Masiku, anggota DPR periode 2019-2024. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu menceritakan tentang komunikasi dengan Agustiani Tio Fridelina dan tim hukum PDIP terkait dengan opersional dana untuk pengurusan pergantian antar waktu (PAW). Wahyu juga mengakui menerima Rp150 juta, namun mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang dicapai. Selain itu, Wahyu menunjukkan bukti elektronik yang menunjukkan Tio menyiapkan uang Rp750 juta. Meskipun sempat bercanda dengan permintaan Rp1 miliar, Wahyu mengakui bahwa pengaturan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam kepengurusan tersebut.
Revolusi Rp150 Juta: Rahasia Negosiasi Harun Masiku Terungkap

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…