Berita  

Tangkap 10 Orang Sindikat Pengedar Obat Terlarang: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam sindikat peredaran obat terlarang, seperti pil Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Dari 10 orang yang ditangkap tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur dan tiga perempuan, menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmat Basuki. Kasus peredaran obat-obatan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan. Selain pil Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, polisi juga menyita ponsel dan uang tunai senilai Rp68 juta yang diduga berasal dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut. Menurut Haris, para tersangka menjual obat-obatan tersebut secara manual dan offline dengan motif ekonomi. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap asal usul barang terlarang tersebut dan potensi jaringan yang lebih besar. Haris juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal guna menjaga lingkungan yang aman, terutama bagi generasi muda. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Source link