Pada Kamis, 24 April 2025, musisi Rayen Pono melaporkan anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen bersama tim kuasa hukumnya secara langsung mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Rayen menjelaskan bahwa berkas pelaporan telah diterima pihak MKD DPR dan akan mengikuti proses verifikasi serta pemanggilan terhadap Ahmad Dhani selaku terlapor. Sebelumnya, Rayen Pono juga telah melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial yang berawal dari penyebutan marga “Pono” sebagai “Porno”. Dalam situasi tersebut, Rayen bersama kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti seperti chat di WhatsApp dalam pelaporannya. Polemik ini pun diangkat ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut.