Berita  

Rahasia SIM Gratis 2025: Fakta atau Hoaks?

Sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah aktif membagikan video tutorial tentang cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa biaya penerbitan SIM telah dihapus sehingga pembuatan SIM sekarang gratis dan program tersebut berlaku untuk SIM A, SIM B dan SIM C. Akun tersebut juga menyertakan tautan di profilnya yang mengarahkan pengguna untuk mendaftar atau memperpanjang SIM secara gratis. Namun, benarkah bahwa Korlantas Polri sedang menyelenggarakan program pembuatan SIM gratis 2025?

Menurut unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri, informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup ternyata merupakan hoaks. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3). SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi untuk keperluan penegakan hukum kepolisian.

Terkait dengan tarif pembuatan SIM, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Tautan yang disediakan dalam akun TikTok tersebut mengarahkan pengguna ke grup Telegram yang bernama “Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025”, namun perlu diwaspadai karena dapat saja merupakan tautan phising.

Klaim bahwa pembuatan SIM gratis 2025 adalah hoaks. Sebaiknya selalu cross-check informasi seperti ini sebelum mempercayainya. Jadi, jangan terburu-buru percaya informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Source link