Pemerintah Indonesia menetapkan target untuk menurunkan prevalensi pemuda yang merokok menjadi 12,4 persen pada tahun 2025, dengan penurunan sebesar 1 persen untuk tahun-tahun mendatang. Standar maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok diharapkan akan ditetapkan pada Juni 2025 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes memimpin upaya ini, dengan Ketua Tim Benget Saragih menyatakan bahwa implementasi harus tercapai pada Juni 2026.
Indonesia berusaha menurunkan prevalensi merokok pada pemuda menjadi 11,4 persen pada tahun 2026 dan 8,4 persen pada tahun 2029. Untuk mencapai penurunan 1 persen nasional, prevalensi merokok di tingkat provinsi harus turun sebesar 2,5 persen. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mencanangkan aturan melarang bahan tambahan pada rokok dan memberlakukan sanksi bagi penduduk di bawah usia 21 tahun yang merokok.
Langkah lain yang diambil oleh Kemenkes adalah melarang penjualan rokok batangan dan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Pengawasan iklan rokok juga diperketat, dengan pembentukan satuan tugas khusus dan penerapan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning) sebesar 50 persen pada kemasan rokok, termasuk rokok elektronik.
Standardisasi kemasan rokok juga dilakukan untuk mengurangi daya tarik terhadap anak-anak. Layanan Upaya Berhenti Merokok juga disiapkan untuk membantu individu yang ingin berhenti merokok. Semua langkah ini diharapkan dapat memperbaiki situasi merokok di Indonesia dan mencapai target yang telah ditetapkan.