Revisi UU Ketenagakerjaan Dipercepat: PDIP Minta Negara Respons Cepat

Peringatan hari buruh atau May Day 2025 adalah saat yang tepat untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Realisasi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyoroti polemik seputar outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Ia menekankan perlunya perlindungan yang lebih adil bagi pekerja outsourcing, terutama terkait upah, jaminan sosial, dan kepastian kontrak kerja.

Edy menyampaikan keinginannya agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dipercepat. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari putusan MK mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Edy, RUU baru harus diperoleh dalam dua tahun sesuai perintah MK karena adanya ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Belum tersahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi perhatian, karena PRT merupakan kelompok pekerja yang belum mendapat perlindungan hukum yang memadai. Edy menyampaikan dukungannya terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Fraksi PDIP di DPR RI akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada buruh, karena kesejahteraan pekerja adalah kunci membangun bangsa yang adil dan berdaulat.

Source link