Berita  

Sidang Paripurna Pemakzulan Gibran: Fakta atau Hoaks?

Kabar mengenai unggahan di media sosial yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri sedang berbicara tentang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menjadi perbincangan hangat. Video yang memperlihatkan ketiganya sedang berdiskusi dengan latar belakang “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025” telah beredar luas. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh ANTARA, ternyata video tersebut merupakan hasil penyuntingan dari momen kebersamaan Prabowo dan Megawati saat HUT TNI ke-77 di 2022. Video asli tersebut diunggah oleh kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “Momen Megawati dan Prabowo Akrab Bercanda di Upacara HUT ke-77 TNI”.

Berdasarkan hukum di Indonesia, pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya bisa dilakukan melalui proses yang telah diatur dengan jelas dalam UUD 1945. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau kejahatan berat lainnya. Usulan pemberhentian harus diajukan oleh DPR dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, klaim bahwa Prabowo dan Megawati sedang mengadakan sidang paripurna pemakzulan terhadap Gibran terbukti sebagai hoaks.

Melalui penelusuran ANTARA, dapat dipastikan bahwa video yang menggambarkan Prabowo dan Megawati mengadakan sidang paripurna pemakzulan Gibran adalah tidak benar. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan informasi yang disebarkan di media sosial guna mencegah penyebaran berita palsu yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat. Maka dari itu, penting untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya dan menyebarluaskannya kepada orang lain.

Source link