PSDKP Batam mengingatkan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk tujuan usaha wajib mengurus dan mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di perairan. Sebelumnya, KKP telah menyegel proyek pemanfaatan ruang laut tanpa izin di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, karena tidak mengantongi KKPRL dan diduga merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat setempat.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha di laut, pemegang izin harus memiliki KKPRL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pengurusan izin ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem online single submission (OSS) tanpa harus hadir secara fisik. Di Batam, terdapat kantor pelayanan perizinan yang siap membantu dan memberikan informasi terkait prosedur perizinan usaha di laut.
PT TBJ adalah contoh pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan izin yang berlaku dan harus menghentikan seluruh kegiatan proyeknya sampai mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Langkah selanjutnya akan dilakukan proses ekspos di KKP untuk menetapkan sanksi yang akan dikenakan. Meskipun ada kemungkinan sanksi administrasi, PSDKP Batam akan memastikan bahwa aturan yang berlaku tetap ditegakkan untuk menjaga kualitas lingkungan laut dan mendukung keberlangsungan aktivitas nelayan tradisional di area tersebut.