Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur biaya operasional pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri. Namun, pemerintah diminta untuk meninjau ulang peraturan tersebut karena menimbulkan protes dari mahasiswa terkait kenaikan uang kuliah tunggal di berbagai perguruan tinggi. Filep menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan yang dirasa membebani kelompok berpenghasilan rendah di tengah keresahan kolektif. Indonesia sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia menuntut agar akses pendidikan tinggi tidak sempit. Oleh karena itu, kebijakan uang kuliah tunggal perlu dibangun berdasarkan prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas untuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Sekaligus, Komite III DPD RI merekomendasikan agar pemerintah melakukan tinjauan ulang secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Lebih lanjut, Filep meminta pemerintah memperluas bantuan pendidikan dan beasiswa berbasis kebutuhan lapangan serta memperbesar dana subsidi agar akses pendidikan tinggi dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan ekonomi.
Polemik UKT: Senator Desak Pemerintah Evaluasi Permendikbud 2/2024

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…