Polemik UKT: Senator Desak Pemerintah Evaluasi Permendikbud 2/2024

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur biaya operasional pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri. Namun, pemerintah diminta untuk meninjau ulang peraturan tersebut karena menimbulkan protes dari mahasiswa terkait kenaikan uang kuliah tunggal di berbagai perguruan tinggi. Filep menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan yang dirasa membebani kelompok berpenghasilan rendah di tengah keresahan kolektif. Indonesia sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia menuntut agar akses pendidikan tinggi tidak sempit. Oleh karena itu, kebijakan uang kuliah tunggal perlu dibangun berdasarkan prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas untuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Sekaligus, Komite III DPD RI merekomendasikan agar pemerintah melakukan tinjauan ulang secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Lebih lanjut, Filep meminta pemerintah memperluas bantuan pendidikan dan beasiswa berbasis kebutuhan lapangan serta memperbesar dana subsidi agar akses pendidikan tinggi dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan ekonomi.

Source link

Exit mobile version