Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah kepada pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menunjukkan bahwa perhelatan demokrasi berlangsung dengan jujur dan adil. Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad, akrab disapa Haji Isam, yang sering dikaitkan dengan pasangan tersebut, menilai bahwa kemenangan tokoh di Pilwalkot Banjarbaru dan Pilbup Tanah Bumbu tidak ada hubungannya dengan dirinya. Haji Isam menegaskan bahwa masyarakat telah cerdas dan kritis dalam menentukan pemimpinnya, serta memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan hasil Pilkada. Pada Senin, 26 Mei, MK memutuskan menolak permohonan sengketa PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan oleh LPRI dan Udiansyah. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru: Demokrasi Jurdil Terbukti
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






