MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru: Demokrasi Jurdil Terbukti

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah kepada pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menunjukkan bahwa perhelatan demokrasi berlangsung dengan jujur dan adil. Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad, akrab disapa Haji Isam, yang sering dikaitkan dengan pasangan tersebut, menilai bahwa kemenangan tokoh di Pilwalkot Banjarbaru dan Pilbup Tanah Bumbu tidak ada hubungannya dengan dirinya. Haji Isam menegaskan bahwa masyarakat telah cerdas dan kritis dalam menentukan pemimpinnya, serta memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan hasil Pilkada. Pada Senin, 26 Mei, MK memutuskan menolak permohonan sengketa PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan oleh LPRI dan Udiansyah. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Source link