Dievaluasi Prodi PTKL Tumpang Tindih dengan PTN-Swasta

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, mengungkapkan permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) yang tersebar di 24 kementerian dan lembaga dengan total 124 perguruan tinggi dan 892 program studi. Menurut Purnamasidi, keberadaan PTKL tidak sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi. Dia mencatat ketidaksamaan standar antara PTKL dan perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/PTS) dari segi anggaran, sumber daya manusia, kurikulum, dan mutu pendidikan. Purnamasidi juga menyoroti tumpang tindihnya program studi di PTKL dengan PTN dan PTS, yang bahkan tidak sesuai dengan mandat kementerian/lembaga yang bertanggung jawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menemukan inefisiensi anggaran dalam pendidikan di PTKL, di mana biaya pendidikan di PTKL jauh lebih besar daripada perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek. Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PTKL untuk menata ulang peranannya agar lebih fokus pada pendidikan kedinasan dan menghapus program studi umum yang tidak sesuai dengan mandat. Upaya penyederhanaan sistem PTKL dianggap penting untuk mencegah pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan. Selain itu, diperlukan revisi UU Sisdiknas untuk menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi berada di bawah satu kementerian yang khusus menangani pendidikan guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pendidikan nasional.

Source link