Putusan MK Usia Capres-Cawapres: Final & Mengikat

Forum Purnawirawan TNI telah menyurati MPR dan DPR untuk meminta pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka diproses. Dalam surat tersebut terdapat 8 poin sikap yang mempertanyakan proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa batas usia calon presiden atau wakil presiden yang dipersoalkan sudah final dan mengikat. Putusan MK menolak seluruh permohonan terkait hal ini dalam Pasal 169 UU Pemilihan Umum. Sidang Pengucapan Putusan menangani dua perkara sekaligus yang melibatkan beberapa dosen dan Yuliantoro. Hakim Konstitusi mengonfirmasi bahwa pembatasan usia calon presiden dan wakil presiden telah mencakup beberapa isu pokok terkait batas usia minimal 40 tahun. Namun, hakim menyatakan bahwa pembatasan usia ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. Sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan aktivis berencana menggelar aksi di Gedung DPR dan MK untuk menyampaikan sikap terkait masalah ini. Semua permohonan yang diajukan terkait pembatasan usia calon presiden dan wakil presiden tidak diterima oleh MK. Mahkamah menyatakan bahwa putusan yang telah dibuat tetap mengikat dan menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menetapkan lebih lanjut persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa pembentukan norma terkait pemilihan kepala daerah tidak jelas dan masih memerlukan penegasan hukum. Itulah rangkuman terkait pemrosesan pemakzulan Wapres Gibran dan permasalahan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi.

Source link