Berita  

Keputusan DPR RI Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Tepat

Pemerintah menunjukkan sikap tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di empat lokasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disambut positif oleh Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin, karena dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem kawasan tersebut. Daniel menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi Geopark Raja Ampat sebagai salah satu kawasan laut terkaya di dunia.

Sikap tegas pemerintah ini juga menunjukkan ketidakpermissifan terhadap pelanggaran analisis dampak lingkungan atau potensi kerusakan ekosistem. Kolaborasi antara Kementerian ESDM, KLHK, dan Pemerintah Daerah Papua Barat menunjukkan sinergi yang baik, dengan keputusan yang didasarkan pada data kelayakan lingkungan dan sosiologis. Presiden Prabowo diakui atas keputusannya dalam pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat.

Daniel juga menyoroti perlunya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, maupun pelaku usaha, dalam evaluasi dan pengawasan sumber daya alam di kawasan sensitif seperti Raja Ampat. Evaluasi dan audit menyeluruh atas semua izin sangat diperlukan, dengan paradigma pembangunan yang berkelanjutan untuk menjaga keindahan dan fungsi ekologis wilayah tersebut.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut beroperasi di kawasan Global Geopark Raja Ampat, sedangkan satu perusahaan tidak dicabut karena dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Daniel mendukung upaya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap sesuai dengan ketentuan amdal dan regulasi lingkungan hidup, sejalan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Menteri Bahlil diapresiasi atas keberanian dan kehati-hatiannya dalam menyikapi isu ini.

Source link