Pada Rabu, 11 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Puteri Komarudin dari Fraksi Golkar menganggap keputusan tegas pemerintah tersebut layak diapresiasi.
Keputusan tersebut diambil setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau langsung lokasi pertambangan di Raja Ampat dan melakukan evaluasi mendalam terhadap aktivitas di kawasan tersebut. Menurut Puteri, pencabutan empat IUP perusahaan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan lingkungan serta masyarakat.
Langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh Menteri Bahlil juga disambut baik oleh Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI). Penataan IUP di kawasan lindung, termasuk Raja Ampat, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pencabutan IUP perusahaan pertambangan seperti PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, di Raja Ampat merupakan langkah yang matang dan berdasarkan evaluasi lapangan yang cermat. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dengan tidak memiliki RKAB dan beroperasi di kawasan konservasi vital seperti Geopark Raja Ampat.
Puteri juga menyarankan agar pemerintah mengawasi perusahaan tambang lainnya, seperti PT GAG Nikel di Pulau Gag, untuk memastikan adanya program CSR yang terencana dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Minerba yang menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam kegiatan pertambangan.
Keberlanjutan dalam penataan sektor pertambangan di Raja Ampat adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat terjaga. Menyusul pencabutan IUP, langkah-langkah selanjutnya diharapkan akan mendukung upaya tersebut untuk memastikan kegiatan pertambangan sesuai dengan aturan dan berkelanjutan.