Berita  

Eks Karyawan Jaksel Bobol Toko Online, Curi Rp30,5 Juta

Seorang mantan karyawan di Jakarta Timur berinisial SN melakukan aksi pembobolan akun toko online dan berhasil menguras uang senilai Rp30,5 juta milik mantan bosnya. Pelaku ini berhasil melakukan aksi tersebut dengan mencairkan dana yang ada pada akun Shopee dan mengalihkannya ke rekening pribadinya sebanyak empat kali transaksi. Kejadian ini terjadi pada 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

SN yang merupakan mantan karyawan RH merasa sakit hati setelah dipecat karena dianggap lalai dalam pekerjaannya. Awal aksi pembobolan dimulai saat SN yang merupakan karyawan ekspedisi memanfaatkan akses akun toko online [email protected] untuk melakukan transaksi. Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim dari Polsek Makasar, Jakarta Timur menerima laporan dari korban dan berhasil menindaklanjuti sehingga SN ditangkap di Jakarta Barat.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo. pasal 66 ayat (1) KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Keberhasilan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan tersangka menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Source link