Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengajukan permintaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh yang telah dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara. Nazaruddin menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut memiliki identitas kependudukan Aceh dan seharusnya kembali ke wilayah Aceh. Keputusan Kemendagri mengenai pengalihan empat pulau tersebut dianggap sebagai sumber potensi konflik antara kedua provinsi tersebut. Aceh memiliki bukti kuat terkait kepemilikan empat pulau tersebut, termasuk Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun Kemendagri telah menetapkan status administratif keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian pulau-pulau tersebut ke wilayah Aceh. Permasalahan sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau ini telah berlangsung sejak lama dan menjadi perhatian utama dalam proses advokasi Aceh.
Ketua MKD DPR Minta Mendagri Tito Kembalikan 4 Pulau Aceh
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






