Integritas: Tidak Bisa Dibeli.

Presiden RI Prabowo Subianto telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, langkah ini menuai sorotan publik di tengah kasus korupsi yang melibatkan hakim. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menganggap kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran penting lembaga peradilan dalam menegakkan supremasi hukum. Menurut Puan, kenaikan gaji hakim merupakan upaya untuk memperkuat pilar peradilan dan menjaga keadilan dalam sistem hukum. Selain itu, hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh.

Puan juga menekankan pentingnya kinerja yang baik dari hakim sebagai pendukung kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Integritas hakim haruslah diperkuat dengan sistem etik yang tegas dan mekanisme audit yang ketat. Kenaikan gaji hakim, menurut Puan, harus disertai dengan perbaikan integritas para hakim.

Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, bahkan dengan mengalokasikan ulang anggaran dari TNI dan Polri. Kenaikan gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari reformasi yang menyeluruh, tetapi juga dapat menjadikan sistem hukum yang adil sebagai fondasi keberhasilan negara.

Source link