Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta guna membantu masyarakat dalam proses perpanjangan SIM pada hari Sabtu. Layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi di antaranya Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, JiEXPO Kemayoran, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM, masyarakat harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih valid, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, termasuk yang hanya berakhir satu hari saja, diharuskan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri.
Di samping biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga harus menanggung biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melengkapi syarat legal berkendara mereka.