Presiden RI, Prabowo Subianto, menghapus aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang dibentuk oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo pada 2016. Pencabutan aturan tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 6 Mei 2025. Dalam penjelasannya, Pasal 1 dari peraturan tersebut menyatakan pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Prabowo berpendapat bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli tidak lagi efektif dan perlu dibubarkan. Tim Saber Pungli yang dibentuk pada 2016 merupakan bagian dari paket reformasi hukum yang difokuskan pada pemberantasan pungutan liar dan menjadi prioritas di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Operasional Tim Saber Pungli dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, serta melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Langkah Jokowi yang Dipertanyakan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






