BP Tapera menjelaskan syarat dan cara mendapatkan KPR FLPP, yaitu program pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk mengakses program ini, calon penerima hanya perlu menyediakan KTP, NPWP (jika ada), dan bukti penghasilan. Bagi ASN, dokumen yang diperlukan adalah slip gaji atau surat keterangan dari instansi. Sedangkan untuk pekerja informal, cukup dengan deklarasi penghasilan yang nantinya akan diverifikasi oleh bank.
Program KPR FLPP ditujukan untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR yang memiliki keterbatasan daya beli. Calon penerima juga harus belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap. Untuk mengetahui informasi tentang lokasi perumahan subsidi, masyarakat dapat mengakses platform ‘Sikumbang’ di laman sikumbang.tapera.go.id. Di platform ini, terdapat katalog rumah siap huni bersubsidi di seluruh Indonesia yang dilengkapi dengan informasi geotagging seperti lokasi rumah, jarak ke jalan tol, dan stasiun KRL.
Proses pendaftaran KPR FLPP dapat dilakukan melalui aplikasi ‘Sikasep’, sistem antrean digital untuk KPR subsidi. Aplikasi ini memiliki fitur pilihan bank penyalur, simulasi cicilan, dan katalog rumah yang terintegrasi dengan ‘Sikumbang’. Pengguna juga dapat menggunakan simulasi kalkulator cicilan untuk mengetahui estimasi cicilan bulanan berdasarkan harga rumah dan jangka waktu pembayaran yang dipilih. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.