Cara DPR Biker UU yang Tahan Banting: Tips dari MK

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan sorotan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering membatalkan produk perundang-undangan karena tidak memenuhi prinsip meaningful participation. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Peradi terkait RUU KUHAP di DPR. Habiburokhman menyebut bahwa MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang dengan alasan meaningful participation yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan. Dia juga menekankan bahwa proses RDPU merupakan implementasi meaningful participation. Namun, dia menyayangkan bahwa putusan MK hanya bergantung pada 9 hakim MK dan tidak melibatkan partisipasi lebih luas dari masyarakat. Habiburokhman berharap agar putusan MK lebih memperhatikan faktor-partisipasi untuk mewujudkan keadilan dalam pemutusan undang-undang.

Source link