Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan sorotan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering membatalkan produk perundang-undangan karena tidak memenuhi prinsip meaningful participation. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Peradi terkait RUU KUHAP di DPR. Habiburokhman menyebut bahwa MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang dengan alasan meaningful participation yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan. Dia juga menekankan bahwa proses RDPU merupakan implementasi meaningful participation. Namun, dia menyayangkan bahwa putusan MK hanya bergantung pada 9 hakim MK dan tidak melibatkan partisipasi lebih luas dari masyarakat. Habiburokhman berharap agar putusan MK lebih memperhatikan faktor-partisipasi untuk mewujudkan keadilan dalam pemutusan undang-undang.
Cara DPR Biker UU yang Tahan Banting: Tips dari MK

Recommendation for You
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…
DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…