Berita  

Polda Jateng Tangkap Pemilik Karaoke Prostitusi di Semarang

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menahan tersangka BR, yang merupakan pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan penyediaan layanan prostitusi. Kombes Pol. Dwi Subagio dari Dirkrimum Polda Jawa Tengah membenarkan penahanan tersebut setelah pemeriksaan tersangka. BR telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya namun hari ini dia memenuhi panggilan. Tindakan tersebut dilakukan setelah informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP atas perbuatannya. Semua informasi ini disampaikan oleh pewarta Immanuel Citra Senjaya dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro, atas nama ANTARA tahun 2025.

Source link