Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menahan tersangka BR, yang merupakan pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan penyediaan layanan prostitusi. Kombes Pol. Dwi Subagio dari Dirkrimum Polda Jawa Tengah membenarkan penahanan tersebut setelah pemeriksaan tersangka. BR telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya namun hari ini dia memenuhi panggilan. Tindakan tersebut dilakukan setelah informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP atas perbuatannya. Semua informasi ini disampaikan oleh pewarta Immanuel Citra Senjaya dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro, atas nama ANTARA tahun 2025.
Polda Jateng Tangkap Pemilik Karaoke Prostitusi di Semarang
Read Also
Recommendation for You

Menteri Kesehatan Tinjau Komplek Kusta Jongaya di Makassar Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin,…
Presiden Lebanon Tetap Konsisten dengan Keputusan Negosiasi bersama Israel Presiden Lebanon, Joseph Aoun, menegaskan bahwa…

Korea Selatan Tingkatkan Status Siaga Gelombang Panas Menjadi “Peringatan” Moskow (ANTARA) – Korea Selatan menaikkan…

Jakarta – Film live-action “Naruto” yang sedang diproduksi oleh Lionsgate saat ini sedang melakukan pencarian…

Pemerintah Siap Bangun Industri Metanol untuk Mendukung Program Biodiesel B50 Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah…






