Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menahan tersangka BR, yang merupakan pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan penyediaan layanan prostitusi. Kombes Pol. Dwi Subagio dari Dirkrimum Polda Jawa Tengah membenarkan penahanan tersebut setelah pemeriksaan tersangka. BR telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya namun hari ini dia memenuhi panggilan. Tindakan tersebut dilakukan setelah informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP atas perbuatannya. Semua informasi ini disampaikan oleh pewarta Immanuel Citra Senjaya dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro, atas nama ANTARA tahun 2025.
Polda Jateng Tangkap Pemilik Karaoke Prostitusi di Semarang

Read Also
Recommendation for You

Kasus pelecehan seksual oleh seorang ayah terhadap anak tirinya telah menggemparkan Polres Metro Bekasi. Dilaporkan…

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi menjadi pusat peradaban Islam baru setelah…

Pemerintah Aceh terus mendorong pertumbuhan industri sebagai langkah strategis untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan…

Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar job fair dengan 1.668 lowongan kerja yang diikuti oleh 33 perusahaan….