DPR RI telah menegaskan sikapnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, berdasarkan perkara yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dianggap sebagai momentum untuk merancang kembali model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa putusan MK ini final dan mengikat, yang memicu upaya DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.
Zulfikar juga menekankan bahwa putusan MK ini menegaskan struktur politik Indonesia terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah, yang membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaannya. Lebih lanjut, putusan MK tersebut juga dinyatakan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya serta memperkuat posisi penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, yang pada akhirnya akan memunculkan budaya politik baru yang meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah.
MK juga memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai tahun 2029. Putusan ini mengacu pada keserentakan penyelenggaraan Pemilu yang tidak lagi berlaku, dimana MK menyatakan sebagian norma undang-undang terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak tidak sesuai dengan UUD 1945. Dengan demikian, langkah selanjutnya adalah menyelaraskan kebijakan dan aturan pemilihan umum dengan putusan MK demi terwujudnya pemilihan yang lebih efektif dan menjamin hak pilih warga negara Indonesia.










