Tips Penting untuk Mencegah Pelanggaran Privasi dalam Penegakan Hukum

Pada tanggal 27 Juni 2025, Kejaksaan Agung menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung proses penegakan hukum yang saat ini menjadi sorotan DPR, terutama Komisi III RI. MoU ini dianggap sebagai langkah strategis dan relevan dalam pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, dan akses data pendukung dalam proses hukum. Sementara itu, keterwakilan dari DPR, Sarifuddin Sudding, menegaskan pentingnya penggunaan teknologi, namun juga perlu memastikan bahwa penyadapan dan akses informasi pribadi sesuai dengan konstitusi serta menghormati hak asasi warga negara.

Dalam konteks negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance harus tetap dijunjung tinggi. Penggunaan wewenang negara untuk mengakses informasi privat warga harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tidak boleh melanggar privasi masyarakat. Sudding juga menekankan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh sembarangan melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan harus mematuhi kriteria dan mekanisme yang telah disepakati.

MoU antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi diharapkan dapat mengawasi pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi secara ketat, agar tidak melanggar privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan. Selain itu, kerja sama harus selalu mengikuti kerangka regulasi yang jelas dan transparan sesuai dengan Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi. Kerja sama ini juga dianggap sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Source link