Asosiasi Bupati Mendorong Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Pasca Putusan MK

Pada Sabtu, 5 Juli 2025, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda antara pemilu nasional dan daerah minimal dua tahun. Menurut Bursah, pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dapat dilakukan berdasarkan undang-undang yang disusun oleh DPR RI dan pemerintah. Dia menambahkan bahwa jika terdapat kesepakatan antara pemerintah dan DPR, maka perpanjangan masa jabatan kepala daerah dapat dilakukan.

Bursah juga menyatakan bahwa meskipun pemilu daerah dipisahkan, pemerintah daerah tetap dapat berjalan tanpa DPRD dengan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ia mengklaim bahwa tidak ada opsi untuk memperpanjang masa jabatan DPRD karena masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah telah memicu beragam respons dari berbagai pihak.

Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan kepala daerah diidentifikasi sebagai isu yang perlu dibahas lebih lanjut untuk memahami implikasi dan dampaknya terhadap sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Meskipun masih dalam tahap pembahasan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini memiliki potensi untuk memengaruhi dinamika politik lokal dan nasional di masa mendatang.

Source link