Berita  

Komisi III DPR RI Akan Undang YLBHI Bahas RUU KUHAP

Pada Senin, 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa undangan tersebut dikeluarkan karena YLBHI meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, sedangkan organisasi advokat mengusulkan agar RUU KUHAP terus dibahas. Beliau juga memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi melalui permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI agar aspirasi mereka dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP.

Habiburokhman menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi, dengan tujuan agar aspirasi mereka didengar, dipertimbangkan, dan diakomodasi sebaik mungkin. RDPU tentang RUU KUHAP akan terus dilanjutkan pada masa sidang mendatang, setelah keputusan Komisi III DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP pada masa sidang berikutnya. Langkah ini diambil sebagai wujud dari tanggung jawab Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat yang harus mengayomi seluruh elemen rakyat dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Source link