Gibran Diusulkan Nasdem Berkantor di IKN: Respons PDIP

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah merespons usulan Partai Nasdem terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara serta Wapres Gibran Rakabuming berkantor di sana. Menurut Said, PDIP akan tetap mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia menegaskan pentingnya menjalankan undang-undang dengan baik sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU 3 Tahun 2022 mengenai IKN.

Said juga menyoroti anggaran pembangunan IKN yang ditargetkan untuk 15 tahun ke depan, dan bahwa proses pembangunannya tidak boleh dipercepat ataupun diperlambat agar tidak mengganggu anggaran prioritas. Terkait usulan agar Wapres Gibran mendahului berkantor di IKN, Said enggan memberikan komentar lebih lanjut dan menyerahkan pelaksanaan pembangunan IKN sesuai dengan UU yang berlaku.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar pemindahan ibu kota ke IKN dimulai dengan Wapres berkantor di sana. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menekankan pentingnya pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden terkait hal ini karena pembangunan IKN telah menghabiskan anggaran negara yang sangat besar. Usulan ini juga mencakup pemfungsian IKN dengan menempatkan beberapa kementerian dan lembaga prioritas di sana untuk optimalisasi infrastruktur yang sudah ada.

Source link