Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menanggapi usulan Partai Nasdem mengenai percepatan perpindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena telah menghabiskan anggaran yang besar. Dasco menegaskan bahwa perpindahan Ibu Kota ke IKN telah diatur dalam undang-undang dan anggaran pembangunan untuk hal tersebut juga sudah ditetapkan dalam undang-undang yang sama. Menurut Dasco, pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran untuk percepatan perpindahan Ibu Kota ke IKN, serta menyoroti bahwa pembangunan di IKN telah sesuai dengan anggaran yang disediakan oleh pemerintah. Meski belum mengetahui besaran anggaran pembangunan IKN di tahun 2026, Dasco memastikan bahwa pemerintah memiliki target agar pembangunan IKN segera rampung.
Sebelumnya, Partai Nasdem menyarankan agar pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai dengan Wakil Presiden (Wapres) berkantor dan menempati gedung yang sudah dibangun di Kalimantan Timur. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menekankan perlunya pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengalihan ibu kota ke IKN, mengingat anggaran yang telah terpakai dalam pembangunan IKN mencapai ratusan triliun rupiah. Saan juga menyoroti pentingnya beberapa kementerian menjadi pelopor pemindahan ke IKN, di antaranya Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Untuk tahap II pembangunan IKN, diperlukan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk menyelesaikan pembangunan perkantoran dan infrastruktur jalan. Saan juga mengingatkan bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini, pemerintah perlu menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai PSN, serta melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN untuk mencegah pemborosan anggaran.










