Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (KPC), mendorong Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat implementasi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan mempercepat pembangunan lebih banyak Unit Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Taat pengunjungan inspeksi ke SPPG Cempedak Lobang, yang terletak di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari Rabu (30 Juli).
Menurut Hasan, salah satu tugas yang paling mendesak bagi pemerintah adalah merespons tuntutan publik dan antusiasme yang tinggi terhadap Program MBG, terutama dari masyarakat yang belum menerima manfaatnya. “Karena itu, kerjasama antara pemerintah pusat, Badan Gizi Nasional (BGN), dan para pemimpin daerah sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak sekolah segera dapat menerima makanan bergizi gratis,” tegas Hasan.
Dia juga mendorong pemerintah daerah untuk mendukung secara aktif pengembangan SPPG, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan terluar (daerah 3T). “Dukungan yang substansial dari pemerintah daerah diperlukan, baik dalam menentukan lokasi SPPG yang cocok maupun dalam mendorong upaya konstruksi, terutama di daerah 3T,” tambahnya.
Selain koordinasi pemerintah, Hasan menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pengembangan SPPG melalui kemitraan publik-swasta. Selama kunjungan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan optimisme bahwa 200 SPPG akan beroperasi di provinsi tersebut dalam waktu dekat.
Dia mencatat bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target 1.732 SPPG untuk Sumatera Utara. Sampai saat ini, 77 unit telah didirikan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat. “Dalam dua minggu, kami harap jumlah itu akan naik menjadi 89, dengan 12 unit tambahan siap dan menunggu aktivasi akun virtual mereka. Dalam sebulan, kami berencana menambahkan 29 unit lagi. Melihat dari kemajuan mingguan, kami yakin Sumatera Utara dapat mencapai target dalam waktu dekat,” kata Bobby.
Dia juga menyatakan bahwa setiap kabupaten dan kota di provinsi diharapkan membangun minimal tiga unit SPPG, sebagai kontribusi pemerintah daerah—tidak termasuk yang didirikan oleh mitra swasta. “Target itu berlaku untuk unit yang dibangun oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dibangun oleh sektor swasta,” tegas Bobby.


